
Lhokseumawe, Aceh – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menggelar razia besar-besaran yang berhasil menyita 10,37 gram sabu dari tangan seorang pria berinisial MA (32).
Kronologi Penangkapan
-
Operasi dilakukan pada malam hari di sebuah warung kopi.
-
Tersangka kedapatan menyimpan sabu dalam bungkus rokok.
-
Polisi juga menyita ponsel dan uang tunai Rp 1,5 juta.
Komentar Kapolres
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Lhokseumawe.”
Proses Hukum
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.