Jakarta, 10 September 2026 – Kejaksaan Agung memamerkan uang tunai senilai lebih dari Rp1 triliun yang disita dalam penanganan perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung. Uang pecahan Rp100 ribu tersebut ditata dalam tumpukan besar di lobi Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis. Jumlahnya yang sangat besar membuat tumpukan uang terlihat menyerupai susunan kasur yang memenuhi area tempat konferensi pers berlangsung. Aparat keamanan turut disiagakan untuk menjaga lokasi selama uang tersebut diperlihatkan kepada publik. Penyitaan berkaitan dengan penyidikan terhadap PT Pemuka Sakti Manis Indah atau PSMI yang diduga memanfaatkan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan tebu secara melawan hukum. Selain uang dalam rupiah, penyidik juga mengamankan dana dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, total uang yang disita sekaligus dititipkan sebagai bagian dari kerugian keuangan negara mencapai Rp1.003.184.000.000. Penyidik juga menyita uang sebesar 166.000 dolar AS yang berkaitan dengan perkara yang sama. Uang tunai dalam jumlah besar itu disusun dalam sejumlah lapisan dan ditempatkan di area yang dapat terlihat jelas oleh awak media. Sebagian besar berupa bundelan pecahan Rp100 ribu yang kemudian dikelompokkan menjadi paket-paket besar. Karena volumenya, penyusunan uang membutuhkan ruang cukup luas dan pengamanan khusus. Sejumlah personel TNI dengan perlengkapan pengamanan terlihat berjaga di sekitar tumpukan uang untuk memastikan proses pemaparan berlangsung aman.
Perkara yang melatarbelakangi penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan kawasan hutan yang berada dalam areal PT Inhutani V di Lampung. Penyidik menduga PT PSMI melakukan kegiatan penanaman perkebunan tebu pada kawasan yang menjadi objek perkara. Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan cara yang tidak sesuai ketentuan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Penanganan perkara sebelumnya dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum kemudian diambil alih oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Pengambilalihan dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan dan mempercepat pengumpulan alat bukti yang diperlukan. Sejak saat itu, tim penyidik terus memeriksa berbagai pihak yang dinilai mengetahui proses penggunaan dan pemanfaatan kawasan tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Saiful Bahri Siregar sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa puluhan saksi dalam pengembangan perkara. Sedikitnya 47 orang telah dimintai keterangan mengenai berbagai aspek penggunaan kawasan hutan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui proses penguasaan dan pemanfaatan lahan, dasar administrasi yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan. Selain keterangan saksi, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang dianggap berkaitan dengan perkara. Dokumen tersebut kemudian dianalisis dan dicocokkan dengan keterangan para pihak untuk membangun konstruksi perkara secara menyeluruh. Penyidik juga terus mencari alat bukti lain yang dapat menjelaskan aliran manfaat ekonomi dari pemanfaatan kawasan tersebut.
Penghitungan kerugian keuangan negara menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Tim penyidik telah meminta bantuan ahli untuk menghitung nilai kerugian yang diduga muncul akibat pemanfaatan kawasan hutan tersebut. Penghitungan tidak hanya mempertimbangkan nilai lahan, tetapi juga berbagai aspek ekonomi yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan selama periode tertentu. Uang lebih dari Rp1 triliun yang disita menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pengamanan aset selama proses hukum berjalan. Namun, nilai uang yang ditampilkan belum serta-merta menjadi kesimpulan akhir mengenai keseluruhan kerugian negara dalam perkara tersebut. Besaran final tetap harus didasarkan pada hasil penghitungan ahli dan pembuktian selama proses hukum berlangsung.
Penyitaan aset sejak tahap penyidikan memiliki peran strategis dalam perkara korupsi bernilai besar. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dialihkan, disembunyikan, atau kehilangan nilai selama proses hukum berjalan. Dalam penanganan perkara korupsi, pengembalian kerugian negara menjadi salah satu aspek yang berjalan beriringan dengan upaya meminta pertanggungjawaban pidana. Karena itu, penyidik tidak hanya menelusuri perbuatan yang diduga melawan hukum, tetapi juga mengikuti aliran uang dan manfaat ekonomi yang dihasilkan. Apabila ditemukan aset lain yang memiliki hubungan dengan perkara, penyitaan tambahan dapat dilakukan sesuai prosedur hukum. Seluruh aset tersebut nantinya akan ditentukan statusnya berdasarkan perkembangan penyidikan dan putusan pengadilan.
Penampilan uang sitaan dalam jumlah sangat besar kepada publik juga menjadi gambaran mengenai skala ekonomi perkara yang sedang ditangani. Tumpukan pecahan Rp100 ribu dengan total lebih dari Rp1 triliun membutuhkan volume fisik yang jauh lebih besar dibandingkan gambaran angka dalam dokumen. Karena itulah susunan uang tersebut tampak seperti lapisan-lapisan kasur ketika diletakkan di area Gedung Jampidsus. Praktik memperlihatkan uang sitaan sebelumnya juga pernah dilakukan Kejaksaan dalam sejumlah perkara besar sebagai bagian dari penyampaian perkembangan penanganan kasus kepada masyarakat. Meski demikian, status hukum uang tetap mengikuti proses penyidikan dan pembuktian yang berlangsung. Penampilan uang kepada publik tidak menggantikan kewajiban penyidik untuk membuktikan asal-usul serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana.
Perkara pemanfaatan kawasan PT Inhutani V juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah terhadap tata kelola kawasan hutan. Penggunaan kawasan untuk kegiatan perkebunan harus mengikuti ketentuan perizinan dan administrasi yang berlaku karena hutan merupakan aset yang pengelolaannya berkaitan langsung dengan kepentingan negara. Ketidaksesuaian penggunaan lahan dapat menimbulkan persoalan hukum sekaligus kerugian ekonomi dalam jumlah besar apabila kawasan dimanfaatkan untuk kegiatan komersial tanpa dasar yang semestinya. Dalam kasus yang sedang disidik, aparat berusaha mengetahui sejak kapan kegiatan perkebunan dilakukan dan bagaimana proses pemanfaatan kawasan dapat berlangsung. Penyidik juga perlu mengidentifikasi pihak yang memiliki kewenangan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut. Hasil pemeriksaan puluhan saksi diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa dan menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.
Kejaksaan Agung hingga kini masih melanjutkan pemeriksaan dan belum berhenti pada penyitaan uang lebih dari Rp1 triliun tersebut. Penyidik masih mendalami dokumen, keterangan saksi, hasil pemeriksaan ahli, dan berbagai bukti lainnya untuk mengonstruksikan dugaan tindak pidana secara lengkap. Salah satu tujuan utama penyidikan adalah menentukan pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan penggunaan kawasan secara melawan hukum. Penetapan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada alat bukti yang cukup sehingga proses pemeriksaan masih dapat berkembang. Tidak tertutup kemungkinan jumlah saksi bertambah maupun ditemukan aset lain yang berkaitan dengan perkara. Setiap perkembangan akan menentukan bagaimana perkara tersebut kemudian dilanjutkan menuju tahap penuntutan.
Tumpukan uang Rp1.003.184.000.000 ditambah 166.000 dolar AS yang diperlihatkan Kejaksaan menjadi salah satu penyitaan tunai bernilai besar dalam penanganan perkara korupsi sepanjang 2026. Di balik visual uang yang disusun menyerupai kasur, penyidik masih memiliki pekerjaan untuk membuktikan secara rinci hubungan dana tersebut dengan dugaan pemanfaatan kawasan PT Inhutani V di Lampung. Pemeriksaan terhadap 47 saksi, penyitaan dokumen, serta penghitungan kerugian negara menjadi rangkaian yang akan menentukan konstruksi akhir perkara. Kejaksaan juga akan terus menelusuri pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari aktivitas perkebunan di kawasan yang menjadi objek penyidikan. Selama belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang diperiksa tetap harus diperlakukan berdasarkan prinsip praduga tak bersalah. Penyidikan diharapkan tidak hanya menghasilkan pertanggungjawaban pidana, tetapi juga memastikan aset yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara dapat diamankan dan pada akhirnya dipulihkan untuk kepentingan negara.







