Jakarta, 26 September 2026 – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan rencana PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengimpor rangkaian kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang tidak dapat dilakukan secara langsung. Kereta bekas termasuk kategori barang impor yang diatur sehingga pengadaannya harus memenuhi ketentuan pemerintah. KAI juga membutuhkan rekomendasi dari kementerian teknis sebelum proses impor dapat dilanjutkan. Kebijakan impor barang bukan baru tersebut harus didasarkan pada kesepakatan kementerian dan lembaga terkait.
Budi mengatakan rencana tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan telah bertemu dengan KAI untuk menjelaskan ketentuan yang harus dipenuhi. Dalam tata niaga impor, terdapat barang yang bebas diimpor, barang yang impornya diatur, serta barang yang dilarang. KRL bekas masuk dalam kelompok barang yang diatur sehingga memerlukan proses dan persyaratan khusus sebelum memperoleh persetujuan.
Salah satu persyaratan yang menjadi perhatian adalah rekomendasi teknis dari Kementerian Perhubungan. Selain itu, rangkaian kereta bekas yang akan didatangkan tidak boleh berusia lebih dari 20 tahun. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme untuk memastikan sarana yang diimpor tetap memenuhi standar teknis dan keselamatan. Karena itu, persetujuan Komisi VI DPR terhadap rencana KAI belum otomatis membuat proses impor dapat langsung berjalan. KAI masih harus menyelesaikan tahapan administratif dan teknis bersama pemerintah.
Rencana mendatangkan KRL bekas diajukan KAI sebagai solusi transisi untuk mengatasi kekurangan armada Commuter Line JabodetabCara Wali Asuh Sekolah Rakyat Cegah Bullying
ek. Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menyatakan perusahaan membutuhkan tambahan rangkaian dalam waktu relatif cepat ketika sebagian armada yang beroperasi semakin tua. Hingga 2031, KAI memperkirakan perlu mengganti sedikitnya 87 rangkaian. Impor kereta bukan baru dipandang sebagai solusi sementara sambil menunggu peningkatan kapasitas produksi industri perkeretaapian nasional.
KAI sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perhubungan mengenai dispensasi impor barang bukan baru. Menurut KAI, penggunaan rangkaian dari Jepang dipertimbangkan karena memiliki kesesuaian dengan sistem perkeretaapian yang digunakan di Indonesia, termasuk lebar jalur dan sistem kelistrikan. Proses pengadaan kereta bekas juga dinilai lebih cepat dibandingkan pembelian rangkaian baru dari luar negeri yang dapat membutuhkan waktu satu hingga dua tahun. KAI memperkirakan kereta bekas dapat menjadi jembatan kebutuhan armada selama produksi dalam negeri ditingkatkan.
Komisi VI DPR telah menyetujui pengajuan impor KRL bekas dengan catatan penguatan industri perkeretaapian nasional harus tetap menjadi prioritas. KAI diminta terus memperkuat sinergi dengan PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA, termasuk meningkatkan kapasitas, kualitas, teknologi, dan daya saing perusahaan tersebut. Dengan demikian, impor tidak diarahkan untuk menggantikan pengadaan produksi domestik secara permanen. Pengadaan rangkaian bukan baru ditempatkan sebagai solusi transisi untuk menjaga kapasitas layanan KRL Jabodetabek.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan Kementerian Perhubungan hingga Kamis (24/9) belum menerima pengajuan resmi dari KAI terkait rencana impor tersebut. Kemenhub juga menegaskan akan memperhatikan arahan pemerintah mengenai optimalisasi penggunaan produk dalam negeri. Karena itu, rencana impor KRL bekas masih harus melalui koordinasi dan penilaian sejumlah kementerian sebelum keputusan akhir diambil. Pemerintah perlu menyeimbangkan kebutuhan mendesak menambah armada KRL dengan kepentingan memperkuat kemampuan industri perkeretaapian nasional.





