Jakarta, 5 November 2026 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan dukungan kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk melanjutkan reformasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dukungan tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah aparat kepolisian. MUI menilai pembenahan institusi menjadi langkah penting untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Organisasi tersebut juga mendorong agar setiap dugaan pelanggaran diproses secara transparan tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan seseorang.
Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa kasus dugaan penyadapan ilegal merupakan persoalan serius yang berkaitan dengan keamanan negara. Menurutnya, penyalahgunaan kewenangan dapat terjadi pada berbagai tingkatan sehingga diperlukan pengawasan yang kuat di lingkungan aparat penegak hukum. Ia mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menempatkan seluruh warga negara pada kedudukan setara di hadapan hukum. Karena itu, setiap tindakan aparat harus memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
MUI memberikan dukungan moral terhadap langkah Kapolri dalam menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan personel kepolisian. Buya Amirsyah menilai penegakan hukum tanpa pandang bulu perlu mendapat dukungan masyarakat agar proses pembenahan dapat berjalan secara konsisten. Ia juga mengajak seluruh pihak menjaga sikap kenegarawanan dan tidak memperkeruh keadaan selama proses penyidikan berlangsung. Menurut MUI, soliditas internal Polri tetap diperlukan agar pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat tidak terganggu.
Dukungan tersebut muncul setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH, sebagaimana diumumkan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin pada Selasa, 3 November 2026. Perkara tersebut menjadi perhatian karena dugaan penyadapan disebut berkaitan dengan komunikasi pejabat tinggi negara. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.
MUI memandang perkembangan perkara tersebut sebagai pengingat pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Reformasi kepolisian dinilai tidak cukup hanya melalui perubahan struktur organisasi, tetapi juga perlu menyentuh budaya kerja, disiplin, dan mekanisme pertanggungjawaban. Penguatan sistem pengawasan internal diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan akses terhadap informasi maupun fasilitas negara. Di sisi lain, penanganan perkara harus tetap menghormati hak para tersangka dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kapolri Suyudi Ario Seto sebelumnya dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026 untuk memimpin Polri. Dalam agenda transformasi institusi, kepemimpinan baru kepolisian menempatkan peningkatan kualitas pelayanan publik, pembenahan sumber daya manusia, dan penguatan akuntabilitas sebagai perhatian utama. Dukungan dari organisasi masyarakat seperti MUI dapat menjadi dorongan moral bagi pelaksanaan agenda tersebut. Namun, keberhasilan reformasi tetap perlu dinilai berdasarkan perubahan nyata dalam pelayanan dan penegakan hukum.
MUI berharap Polri mampu menyelesaikan perkara yang sedang ditangani secara profesional sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat. Buya Amirsyah mengajak masyarakat mendoakan agar institusi kepolisian tetap solid dalam menjalankan tanggung jawabnya. Reformasi yang berkelanjutan diharapkan menghasilkan aparat yang semakin terbuka terhadap pengawasan dan konsisten menerapkan hukum. Dengan demikian, dukungan terhadap Kapolri juga disertai harapan agar pembenahan institusi memberikan manfaat nyata bagi keamanan dan keadilan masyarakat.




