Jakarta, 20 September 2026 – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan pelaku usaha beras fortifikasi wajib bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi kepada konsumen apabila terbukti menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan. Penegasan tersebut disampaikan menyusul temuan pemerintah terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan standar maupun kandungan yang tercantum pada label kemasan. Anggota BPKN Renti Maharaini Kerti mengatakan pelaku usaha mempunyai kewajiban memastikan mutu produk serta kebenaran informasi yang diberikan kepada masyarakat. Jika konsumen mengalami kerugian akibat ketidaksesuaian tersebut, terdapat hak untuk memperoleh kompensasi berdasarkan ketentuan perlindungan konsumen. Bentuk ganti rugi dapat disesuaikan dengan kerugian yang dapat dibuktikan, termasuk kemungkinan pengembalian selisih harga.
Renti menjelaskan kewajiban pelaku usaha tidak hanya terbatas pada menjual produk yang aman dikonsumsi. Informasi mengenai kandungan, mutu, izin, serta klaim yang dicantumkan pada kemasan juga harus menggambarkan kondisi produk sebenarnya. Ketentuan tersebut berkaitan dengan Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Aturan tersebut antara lain mengatur kewajiban pelaku usaha beriktikad baik serta tanggung jawab terhadap kerugian konsumen. BPKN memandang standar dan informasi pada label bukan sekadar persoalan administratif karena menjadi dasar konsumen ketika menentukan produk yang akan dibeli. Karena itu, ketidaksesuaian antara klaim dan kondisi produk dapat menjadi persoalan perlindungan konsumen.
Persoalan tersebut mencuat setelah Badan Pangan Nasional bersama Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan melakukan pemeriksaan terhadap produk beras fortifikasi. Pemerintah menemukan 25 dari 27 merek yang diperiksa tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Produk-produk tersebut dipasarkan sebagai beras fortifikasi, tetapi kandungan gizinya diduga tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label. Pemerintah kemudian memerintahkan penghentian produksi dan penarikan produk bermasalah dari peredaran. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kerugian konsumen semakin meluas sekaligus memastikan produk pangan yang dipasarkan memenuhi ketentuan mutu. Pemerintah juga menyatakan proses terhadap pelaku usaha akan dilanjutkan sesuai hasil pemeriksaan dan penegakan hukum.
Berdasarkan data pemerintah, persoalan beras fortifikasi melibatkan 11 pelaku usaha yang memiliki 25 izin edar produk. Pelaku usaha tersebut telah memperoleh surat peringatan melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah dalam koordinasi Bapanas. Hingga minggu pertama September 2026, seluruh merek yang menjadi perhatian pemerintah dilaporkan telah menghentikan produksi. Penarikan produk dari pasar juga dilakukan setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian dengan standar mutu dan kandungan gizi. Pemerintah menyebut pemeriksaan mengacu antara lain pada standar untuk kernel beras fortifikan serta SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Penanganan administratif tersebut dapat berkembang ke proses hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran yang memenuhi unsur pidana.
BPKN juga menyoroti kemungkinan adanya unsur kesengajaan apabila pelaku usaha sebenarnya mengetahui standar yang wajib dipenuhi tetapi tetap menjual produk dengan klaim berbeda. Renti menjelaskan perspektif dolus eventualis dapat menjadi salah satu hal yang didalami dalam proses hukum. Konsep tersebut merujuk pada keadaan ketika seseorang menyadari kemungkinan timbulnya akibat tertentu dari perbuatannya tetapi tetap melanjutkan tindakan tersebut. Namun, penerapannya terhadap perkara beras fortifikasi tetap membutuhkan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Penyidik harus melihat apakah pelaku mengetahui ketentuan mengenai mutu, kandungan gizi, label dan perizinan serta bagaimana produk tersebut kemudian dipasarkan. Karena itu, BPKN menekankan proses hukum harus didasarkan pada bukti yang ditemukan selama pemeriksaan.
Pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat dugaan ketidaksesuaian produk tersebut mencapai Rp89 triliun. Perhitungan itu dikaitkan dengan selisih harga produk beras fortifikasi yang dipasarkan kepada masyarakat dibandingkan komponen biaya yang diperkirakan sesuai dengan proses fortifikasi. Hasil pengawasan menemukan produk yang dijual dengan harga rata-rata sekitar Rp23.385 per kilogram, sedangkan harga tertinggi yang ditemukan mencapai Rp57.600 per kilogram. Pada kasus tertentu, pemerintah menghitung terdapat selisih hingga Rp44.100 per kilogram dibandingkan harga yang diperkirakan berdasarkan komponen biaya fortifikasi. Angka Rp89 triliun tersebut merupakan estimasi potensi kerugian yang disampaikan pemerintah, bukan nilai ganti rugi yang telah diputuskan melalui proses hukum. Besaran kerugian aktual masing-masing konsumen tetap membutuhkan pembuktian tersendiri.
Dari sisi standar, beras fortifikasi merupakan produk yang memperoleh tambahan vitamin dan mineral tertentu untuk meningkatkan kandungan gizinya. SNI 9372:2025 menetapkan sejumlah persyaratan mengenai komposisi dan kandungan zat gizi dalam produk tersebut. Beras fortifikasi dibuat dengan mencampurkan beras sosoh dengan kernel beras fortifikan dalam proporsi yang telah ditentukan. Standar juga mengatur kesesuaian antara kandungan vitamin dan mineral yang terdapat pada produk dengan nilai yang dicantumkan pada label. Ketentuan tersebut penting karena konsumen membayar produk berdasarkan manfaat dan kandungan tambahan yang dijanjikan produsen. Apabila kandungan yang diterima tidak sesuai dengan informasi pada kemasan, hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar dan produk sesuai klaim dapat terdampak.
Konsumen yang merasa dirugikan juga disarankan menyimpan bukti pembelian maupun kemasan produk. Bukti tersebut dapat membantu menunjukkan produk yang dibeli, harga yang dibayarkan, serta informasi yang tercantum pada label. Dokumentasi menjadi penting apabila konsumen nantinya mengajukan pengaduan atau menuntut kompensasi. BPKN menilai konsumen berhak memperoleh ganti rugi sepanjang pelanggaran dan kerugiannya dapat dibuktikan sesuai ketentuan. Mekanisme pengembalian selisih harga dapat menjadi salah satu bentuk kompensasi apabila memang terbukti terdapat kerugian dari produk yang tidak sesuai. Proses pemberian ganti rugi tetap harus mengikuti mekanisme hukum dan penyelesaian sengketa konsumen yang berlaku.
Pemerintah pada saat yang sama memastikan penarikan 25 merek tersebut tidak mengganggu ketersediaan beras premium di pasar ritel. Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman menyatakan pasokan beras premium tetap tersedia setelah produk yang diduga bermasalah ditarik. Pemerintah juga menyatakan pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan. BPKN menekankan penanganan kasus ini harus menempatkan hak konsumen sebagai salah satu pertimbangan utama, tidak hanya berfokus pada sanksi terhadap produsen. Konsumen yang telah membayar berdasarkan klaim kandungan dan mutu tertentu berhak memperoleh produk sebagaimana informasi yang diberikan pada kemasan. Dengan proses pemeriksaan yang masih berlangsung, tanggung jawab dan besaran ganti rugi nantinya akan bergantung pada pembuktian pelanggaran serta kerugian yang dialami konsumen.





