Jakarta, 19 September 2026 – Beragam informasi palsu mengenai aturan tilang kembali beredar melalui media sosial dan aplikasi perpesanan sepanjang 2026. Narasi yang muncul cukup beragam, mulai dari klaim kenaikan denda tilang sebesar 150 persen, pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh, denda untuk pengendara yang menggunakan sandal jepit, hingga pesan tilang elektronik yang mengarahkan penerima ke tautan mencurigakan. Informasi tersebut dapat menimbulkan kebingungan karena sebagian unggahan menggunakan foto pejabat, logo institusi, hingga bahasa yang menyerupai pengumuman resmi. Korps Lalu Lintas Polri telah memberikan klarifikasi terhadap sejumlah klaim yang beredar tersebut. Masyarakat diminta tidak langsung mempercayai informasi mengenai aturan lalu lintas apabila sumbernya tidak jelas. Verifikasi melalui kanal resmi menjadi langkah penting sebelum menyebarkan kembali informasi kepada pengguna lain.
Salah satu hoaks yang sempat ramai menyebut Polri akan kembali memberlakukan tilang manual secara menyeluruh sekaligus menaikkan denda tilang sebesar 150 persen pada 2026. Narasi tersebut beredar di Facebook dan mencatut nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta sejumlah tokoh nasional. Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Wibowo menegaskan informasi tersebut tidak benar. Menurut Korlantas, penegakan hukum lalu lintas tetap mengedepankan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE, baik melalui perangkat statis maupun mobile. Penindakan manual memang masih dapat dilakukan petugas, tetapi sifatnya terbatas, selektif dan situasional. Pelanggaran kasat mata yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, seperti balap liar, melawan arus, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dan berkendara secara ugal-ugalan, termasuk kondisi yang dapat ditindak langsung.
Informasi lain yang beredar mengklaim pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda khusus sebesar Rp250 ribu. Narasi tersebut ikut menyebar melalui media sosial dengan tampilan yang dibuat seolah-olah merupakan pengumuman kebijakan baru kepolisian. Klaim semacam itu perlu diperiksa dengan melihat aturan yang benar-benar berlaku dan penjelasan resmi dari Korlantas. Polri telah memasukkan narasi denda Rp250 ribu khusus untuk ban gundul tersebut sebagai informasi yang tidak benar. Meski demikian, kondisi kendaraan tetap harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan karena berkaitan langsung dengan keselamatan pengendara. Ban yang sudah tidak layak juga meningkatkan risiko kehilangan daya cengkeram, terutama ketika jalan basah. Karena itu, klarifikasi terhadap nominal denda yang salah tidak berarti aspek keselamatan kendaraan dapat diabaikan.
Klaim mengenai penggunaan sandal jepit juga kembali muncul dalam bentuk unggahan yang menyebut pengendara dapat ditilang Rp250 ribu. Postingan yang beredar sejak Juni 2026 bahkan mencantumkan sejumlah pasal untuk membuat informasi tersebut terlihat meyakinkan. Narasi itu menyatakan pengendara yang menggunakan sandal jepit di jalan kota akan langsung dikenai tilang karena alas kaki tersebut dianggap dapat menyebabkan kaki tergelincir. Namun, pencantuman pasal dalam unggahan media sosial tidak otomatis membuat isi informasi menjadi benar. Masyarakat perlu memeriksa apakah bunyi pasal yang dicantumkan sesuai dengan peraturan sebenarnya dan apakah terdapat kebijakan resmi yang mengatur nominal denda sebagaimana diklaim. Informasi yang mengklaim adanya tilang Rp250 ribu khusus karena menggunakan sandal jepit telah masuk dalam rangkaian informasi tilang yang diklarifikasi sebagai klaim menyesatkan.
Selain informasi mengenai aturan dan nominal denda, masyarakat juga menghadapi ancaman penipuan yang mencatut sistem tilang elektronik. Korlantas Polri pada Juli 2026 mengingatkan adanya pesan SMS maupun WhatsApp yang dibuat seolah-olah merupakan pemberitahuan ETLE resmi. Pelaku dapat menggunakan bahasa yang meyakinkan dan memberikan tekanan agar penerima segera mengikuti instruksi. Beberapa pesan mengarahkan calon korban menuju tautan yang tidak resmi dan kemudian meminta data pribadi. Modus lainnya dapat memanfaatkan berkas atau aplikasi mencurigakan yang berpotensi membahayakan perangkat pengguna. Tujuan akhirnya dapat berupa pencurian data maupun kerugian finansial. Karena itu, penerima pemberitahuan yang mengatasnamakan ETLE tidak disarankan langsung membuka tautan atau berkas yang dikirim dari sumber yang tidak dikenal.
Modus serupa juga pernah mencatut nama Kejaksaan Republik Indonesia. Pesan singkat yang beredar mengaku sebagai pemberitahuan tilang elektronik dan menyertakan tautan untuk mengarahkan penerima menuju halaman tertentu. Hasil pemeriksaan menunjukkan tautan tersebut bukan berasal dari kanal resmi Kejaksaan. Kejaksaan juga telah menegaskan tidak mengirimkan tautan berisi surat tilang, permintaan pembayaran atau informasi perkara hukum melalui pesan singkat maupun aplikasi perpesanan dengan pola seperti yang digunakan pelaku. Tautan palsu berpotensi mengarahkan pengguna menuju halaman phishing yang dirancang untuk mencuri informasi pribadi atau memasang perangkat lunak berbahaya. Masyarakat karena itu perlu memperlakukan setiap pesan yang meminta pembayaran segera atau data pribadi sebagai informasi yang harus diverifikasi terlebih dahulu.
Mekanisme ETLE resmi memiliki tahapan yang dapat diperiksa masyarakat. Perangkat ETLE terlebih dahulu merekam dugaan pelanggaran dan mengirimkan bukti ke sistem pengolahan data, kemudian petugas melakukan identifikasi kendaraan menggunakan data registrasi dan identifikasi kendaraan. Setelah itu, surat konfirmasi dikirimkan kepada pemilik kendaraan untuk memastikan kepemilikan serta pengemudi pada saat dugaan pelanggaran terjadi. Pemilik kendaraan dapat melakukan konfirmasi melalui sistem resmi atau mendatangi posko penegakan hukum ETLE. Setelah pelanggaran terverifikasi, petugas menerbitkan tilang dan pembayaran dilakukan menggunakan mekanisme yang telah ditentukan. Kegagalan melakukan konfirmasi dapat berujung pada pemblokiran sementara STNK sesuai mekanisme ETLE.
Kemiripan tampilan antara pesan palsu dan pemberitahuan resmi membuat masyarakat perlu memperhatikan beberapa tanda peringatan. Pesan yang berasal dari nomor pribadi, menggunakan kalimat bernada ancaman, meminta data sensitif, mengarahkan pengguna menuju alamat situs mencurigakan atau meminta transfer di luar mekanisme resmi patut dicurigai. Masyarakat juga tidak dianjurkan mengunduh file APK yang dikirim dengan alasan sebagai surat tilang karena modus tersebut telah berulang kali digunakan dalam penipuan digital. Pengecekan status pelanggaran dapat dilakukan melalui layanan resmi ETLE Korlantas dengan memasukkan informasi kendaraan yang diperlukan. Langkah verifikasi tersebut jauh lebih aman dibandingkan mengikuti instruksi dari pesan yang datang secara tiba-tiba. Korlantas juga meminta masyarakat tidak mudah panik ketika mendapatkan pemberitahuan yang mengatasnamakan layanan tilang elektronik.
Maraknya hoaks seputar tilang menunjukkan bahwa isu lalu lintas masih mudah dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi menyesatkan maupun menjalankan modus penipuan. Klaim mengenai kenaikan denda 150 persen dan pemberlakuan tilang manual secara menyeluruh telah dibantah Korlantas, sementara berbagai narasi mengenai denda khusus juga perlu diperiksa sebelum dipercaya. Di sisi lain, pesan ETLE palsu memiliki risiko lebih serius karena dapat digunakan untuk mencuri data dan uang korban. Masyarakat sebaiknya tidak menjadikan unggahan media sosial, pesan berantai atau tangkapan layar sebagai satu-satunya dasar untuk memahami perubahan aturan lalu lintas. Informasi perlu dibandingkan dengan keterangan dari Korlantas Polri atau kanal pemerintah terkait. Kebiasaan melakukan verifikasi sebelum mengklik, membayar maupun membagikan informasi menjadi langkah sederhana untuk menghindari hoaks dan penipuan berkedok tilang.





