Jakarta, 16 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Salisa Asmoaji dalam pengembangan perkara dugaan korupsi terkait kegiatan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Salisa merupakan pelaksana pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai yang disebut memiliki peran dalam pengumpulan uang pada perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam aliran dana sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga menerima uang dari kegiatan importasi. Penyidik juga ingin mengetahui mekanisme pengumpulan hingga pendistribusian dana kepada sejumlah pihak. Keterangan Salisa dianggap penting karena posisinya dinilai dapat membantu penyidik merekonstruksi pergerakan uang. Pemeriksaan menjadi bagian dari pengembangan perkara yang telah berlangsung sejak awal 2026.
Kasus tersebut bermula dari dugaan pemberian uang oleh pihak PT Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Pemberian diduga berkaitan dengan pengurusan barang impor agar mendapatkan kemudahan dalam proses pengawasan kepabeanan. Perkara kemudian berkembang setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Februari 2026. Sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan tidak berhenti pada kelompok awal karena KPK menemukan informasi mengenai aliran uang kepada pihak lain. Fakta yang muncul selama proses penyidikan dan persidangan kemudian menjadi dasar untuk membuka pengembangan perkara.
Salisa sebelumnya telah menjadi salah satu pihak yang diperiksa dalam rangka menelusuri mekanisme pengelolaan uang. Penyidik mendalami dugaan bahwa terdapat pola pengumpulan dana sebelum uang diserahkan kepada pihak tertentu. Penelusuran tersebut diperlukan untuk mengetahui asal uang, waktu penyerahan, jumlah yang dikumpulkan, serta siapa saja yang memberikan instruksi. KPK juga perlu mencocokkan keterangan saksi dengan dokumen dan barang bukti elektronik yang telah diperoleh. Setiap transaksi yang ditemukan akan ditelusuri untuk menentukan keterkaitannya dengan kegiatan importasi. Hasil pemeriksaan dapat membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap saksi lain apabila ditemukan informasi baru.
Dalam pengembangan perkara, KPK telah menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda sebagai salah satu tersangka. Gatot diduga menerima sekitar Rp3,25 miliar dari keseluruhan uang yang disetorkan pemilik Blueray Cargo kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Penyidik menduga uang tersebut merupakan bagian dari pemberian yang berkaitan dengan pengurusan importasi. KPK masih menelusuri apakah terdapat penerima lain yang belum terungkap dalam konstruksi perkara sebelumnya. Pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai dan pejabat Bea Cukai dilakukan untuk memperjelas dugaan tersebut. Status dan pertanggungjawaban masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik.
Selain Salisa, KPK dalam beberapa hari terakhir juga memanggil sejumlah pejabat Bea Cukai sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan terhadap pejabat yang memiliki keterkaitan dengan bidang penindakan kepabeanan maupun administrasi internal. Penyidik membutuhkan keterangan mereka untuk mencocokkan struktur kerja dengan dugaan mekanisme pemberian uang. Hubungan antara pihak swasta dan pejabat yang memiliki kewenangan terhadap pengawasan barang impor juga menjadi perhatian. KPK berupaya mengetahui apakah kemudahan yang diperoleh perusahaan merupakan hasil dari pemberian uang kepada pejabat tertentu. Penelusuran tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan selama penyidikan.
Perkara importasi Bea Cukai sebelumnya telah menjerat sejumlah nama, termasuk Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri. Dalam perkembangannya, penyidikan juga menjangkau Budiman Bayu Prasojo serta Gatot Heroe Hernanda. Para pihak memiliki posisi dan dugaan peran berbeda dalam konstruksi perkara. Sebagian berasal dari lingkungan Bea Cukai, sedangkan lainnya merupakan pihak swasta yang berkaitan dengan kegiatan importasi. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh aliran uang dapat dipetakan. Penetapan tersangka tambahan tetap bergantung pada kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Nilai uang dalam perkara tersebut menjadi salah satu aspek yang terus ditelusuri karena jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah. Penyidik tidak hanya memeriksa transaksi tunai, tetapi juga berbagai bentuk pemberian lain yang diduga diterima pihak terkait. Penelusuran aset diperlukan untuk mengetahui apakah hasil dugaan korupsi telah dialihkan, disimpan, atau digunakan membeli barang tertentu. KPK sebelumnya juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset dan barang yang dianggap berkaitan dengan perkara. Langkah tersebut memiliki fungsi pembuktian sekaligus mendukung upaya pemulihan aset. Setiap aset yang disita tetap harus dibuktikan keterkaitannya melalui proses hukum.
Pengembangan kasus importasi menjadi penting karena menyangkut fungsi pengawasan kepabeanan yang berhubungan langsung dengan arus barang masuk ke Indonesia. Sistem pengawasan seharusnya memastikan setiap barang impor memenuhi ketentuan dan menjalani pemeriksaan sesuai tingkat risikonya. Dugaan pemberian uang untuk memperoleh kemudahan berpotensi mengganggu integritas mekanisme tersebut. Karena itu, penyidikan tidak hanya diarahkan pada pemberi dan penerima uang, tetapi juga pola yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung. Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu mengungkap bagaimana hubungan antara pihak perusahaan dan pejabat terbentuk. Hasil penyidikan nantinya akan menentukan sejauh mana perkara tersebut berkembang.
Pemeriksaan kembali terhadap Salisa Asmoaji menunjukkan KPK masih berupaya melengkapi konstruksi perkara dan memetakan aliran uang dalam kasus importasi Bea Cukai. Penyidik akan mencocokkan keterangannya dengan bukti serta kesaksian pihak lain yang telah diperiksa. Jika ditemukan fakta baru, pemeriksaan dapat diperluas kepada pejabat maupun pihak swasta lainnya. KPK juga masih mendalami kemungkinan adanya penerima dana di luar nama-nama yang telah diproses. Seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki kedudukan hukum sesuai status masing-masing dan proses pembuktian harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pengembangan perkara diharapkan dapat mengungkap secara lengkap pola pemberian dan penerimaan uang yang diduga terjadi dalam pengurusan importasi.







