
Bandung, 9 Agustus 2025 – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung berhasil menggerebek sebuah pabrik minuman keras (miras) oplosan di kawasan Cibiru, Kota Bandung, yang telah beroperasi secara ilegal selama hampir dua tahun.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hermawan Santoso, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas produksi miras dalam jumlah besar di sebuah gudang tertutup. “Saat kami masuk, ditemukan ratusan jeriken berisi miras siap edar dan peralatan lengkap untuk memproduksinya,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1.200 liter miras oplosan dalam kemasan botol, bahan kimia berbahaya seperti metanol, serta mesin pengemas otomatis. Dari hasil pemeriksaan awal, miras oplosan tersebut mengandung kadar alkohol yang melebihi batas aman dan berpotensi memicu keracunan.
Polisi menangkap tiga pelaku berinisial RS (45), MA (39), dan TR (33), yang masing-masing berperan sebagai pemilik usaha, peracik, dan pengemas. Mereka mengaku mendistribusikan miras ke sejumlah daerah di Jawa Barat melalui jalur darat, dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah per bulan.
Kasus ini terungkap setelah adanya korban tewas dan beberapa orang dirawat di rumah sakit akibat keracunan miras di Kabupaten Sumedang. Hasil penelusuran menunjukkan minuman tersebut berasal dari pabrik ilegal di Cibiru.
Pengamat kesehatan masyarakat, Dr. Lina Astuti, menegaskan bahwa miras oplosan adalah ancaman serius bagi kesehatan karena sering menggunakan bahan kimia beracun. “Konsumsi miras oplosan bisa menyebabkan kebutaan, kerusakan organ, bahkan kematian,” jelasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 204 KUHP tentang penjualan barang berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.