Jakarta, 7 Oktober 2026 – Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) memastikan pemerintah terbuka menerima berbagai masukan terkait aturan Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas. Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dinilai penting agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif. Aturan EPR diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat pengelolaan sampah dan mengurangi beban lingkungan.
Penerapan EPR pada prinsipnya mendorong produsen mengambil tanggung jawab lebih besar terhadap produk dan kemasan setelah digunakan konsumen. Tanggung jawab tersebut dapat mencakup upaya pengurangan sampah, pengumpulan kembali, pemanfaatan ulang, hingga mendukung proses daur ulang. Dengan pendekatan tersebut, pengelolaan sampah tidak hanya dibebankan kepada pemerintah dan masyarakat.
Wamen LH menegaskan masukan dari dunia usaha menjadi bagian penting dalam penyusunan maupun penyempurnaan kebijakan. Pemerintah perlu memahami kesiapan setiap sektor karena karakter produk, kemasan, dan rantai distribusi dapat berbeda. Dialog diharapkan menghasilkan aturan yang tetap memiliki dampak lingkungan kuat sekaligus dapat dilaksanakan secara realistis.
Selain produsen, pandangan dari pemerintah daerah, pengelola sampah, pelaku daur ulang, akademisi, serta masyarakat juga diperlukan. Penerapan EPR membutuhkan ekosistem yang saling terhubung mulai dari pemilahan hingga pemrosesan kembali material. Tanpa sistem pendukung yang memadai, kewajiban produsen berpotensi menghadapi kendala pada tahap pelaksanaan.
Aturan EPR juga diharapkan mendorong perusahaan mulai mempertimbangkan aspek lingkungan sejak tahap perancangan produk. Penggunaan material yang lebih mudah didaur ulang serta pengurangan kemasan yang tidak diperlukan dapat membantu menekan timbulan sampah. Perubahan tersebut sekaligus dapat mendorong berkembangnya model ekonomi sirkular di Indonesia.
Pemerintah perlu memastikan penerapan EPR disertai mekanisme pengawasan dan evaluasi yang jelas. Target pengurangan maupun penanganan sampah perlu dapat diukur sehingga pelaksanaan tanggung jawab produsen dapat dipantau secara transparan. Kepastian regulasi juga dibutuhkan agar dunia usaha memiliki dasar yang jelas dalam menyiapkan investasi dan sistem pengelolaan sampah.
Keterbukaan pemerintah terhadap masukan diharapkan membuat aturan EPR mampu mengakomodasi tantangan di lapangan tanpa mengurangi tujuan perlindungan lingkungan. Kolaborasi antara pemerintah, produsen, dan masyarakat menjadi kunci agar pengelolaan sampah dapat dilakukan dari hulu hingga hilir. Kebijakan tersebut diharapkan mempercepat pengurangan sampah sekaligus mendorong penggunaan sumber daya yang lebih berkelanjutan.





