Merek Polo Ralph Lauren dikenal luas sebagai simbol fashion kelas atas asal Amerika Serikat. Namun, keberadaan brand ini di Indonesia justru penuh teka-teki dan kontroversi. Banyak masyarakat yang mengira brand “Polo” yang mereka temui di mal atau pusat perbelanjaan adalah milik resmi Ralph Lauren Corporation. Padahal, kenyataannya berbeda.
🕰️ Sejarah Kemunculan “Polo” di Indonesia
Merek Polo Ralph Lauren tidak secara resmi beroperasi di Indonesia sejak awal pendiriannya di AS pada tahun 1967 oleh desainer Ralph Lauren. Di Indonesia, yang dikenal masyarakat sebagai “Polo” adalah merek lokal yang didaftarkan oleh perusahaan dalam negeri, yakni PT Polo Ralph Lauren Indonesia, yang mulai memasarkan produknya sejak tahun 1995.
Namun, perusahaan tersebut tidak berafiliasi sama sekali dengan Ralph Lauren Corporation yang berbasis di New York. Hal ini menimbulkan banyak kebingungan di kalangan konsumen.
⚖️ Sengketa Merek dan Klarifikasi Resmi
Pada tahun 2023–2024, sengketa merek ini mencuat ke publik saat Ralph Lauren Corporation secara resmi mengeluarkan pernyataan bahwa mereka tidak memiliki hubungan atau keterkaitan bisnis dengan perusahaan yang menggunakan nama “Polo Ralph Lauren” di Indonesia.
Melalui situs resminya, Ralph Lauren menyatakan bahwa:
“We have no affiliations with any company operating under the name ‘Polo Ralph Lauren Indonesia’. Any use of our name without authorization is subject to legal review.”
Pernyataan ini memperjelas bahwa brand Polo yang beredar di berbagai mal di Indonesia bukanlah produk resmi dari Ralph Lauren USA.
🛍️ Konsumen Bingung, Brand Lokal Diuntungkan
Hingga kini, merek lokal seperti “Polo by Ralph Lauren Indonesia” atau “Polo Team Indonesia” masih menjual produk-produk fashion seperti kaos berkerah (polo shirt), tas, dan dompet, yang desainnya sangat menyerupai gaya khas Ralph Lauren. Bahkan logo berkuda dengan tongkat polo menjadi ciri yang banyak dikira sebagai produk internasional.
Fenomena ini menunjukkan bahwa sebagian besar konsumen di Indonesia belum sepenuhnya sadar akan perbedaan antara merek internasional dengan produk yang hanya menggunakan nama atau simbol serupa.
📌 Kesimpulan
-
Ralph Lauren tidak pernah secara resmi membuka cabang atau toko ritel di Indonesia.
-
“Polo Ralph Lauren Indonesia” yang dikenal masyarakat berdiri sekitar tahun 1995, tetapi bukan bagian dari Ralph Lauren USA.
-
Masyarakat disarankan lebih teliti dan memahami asal-usul merek sebelum membeli, terutama dalam kategori fashion mewah yang rawan duplikasi nama.