Jakarta, 12 Oktober 2026 – Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) perlu diikuti dengan pengawasan serta evaluasi kinerja yang berkelanjutan. Pergantian jabatan dinilai tidak cukup hanya menjadi bagian dari penyegaran organisasi, tetapi juga harus mampu meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Pengawasan diperlukan untuk memastikan pejabat yang memperoleh amanah baru dapat menjalankan tanggung jawab sesuai ketentuan. Langkah tersebut juga menjadi bagian penting dalam menjaga integritas institusi kepolisian. Dengan pengelolaan yang tepat, rotasi jabatan diharapkan mampu memperkuat efektivitas organisasi Polri.
Sahroni memandang rotasi pejabat sebagai mekanisme yang wajar dalam organisasi besar seperti kepolisian. Pergantian posisi dapat memberikan kesempatan kepada personel untuk memperoleh pengalaman serta mengembangkan kemampuan kepemimpinan di berbagai bidang. Namun, proses tersebut perlu didukung penilaian yang objektif agar penempatan pejabat sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi. Mutasi juga harus memperhatikan rekam jejak serta kemampuan personel dalam menjalankan tugas. Pendekatan berbasis kinerja dinilai penting untuk memastikan perubahan struktur memberikan manfaat nyata bagi institusi.
Pengawasan setelah pelaksanaan rotasi menjadi perhatian karena pejabat yang menempati posisi baru memiliki tanggung jawab dalam menentukan arah kebijakan dan pelaksanaan tugas di wilayah masing-masing. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui apakah perubahan kepemimpinan menghasilkan peningkatan kualitas pelayanan dan penegakan hukum. Penilaian tersebut dapat mencakup kedisiplinan personel, efektivitas penanganan perkara, serta kemampuan merespons kebutuhan masyarakat. Selain itu, pengawasan internal harus mampu mengidentifikasi potensi pelanggaran sejak dini. Dengan demikian, rotasi jabatan tidak berhenti pada perubahan administratif semata.
Komisi III DPR RI memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas institusi penegak hukum, termasuk Polri. Melalui fungsi tersebut, DPR dapat memberikan perhatian terhadap kebijakan pembinaan personel dan peningkatan kualitas organisasi kepolisian. Pengawasan parlemen juga menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas agar institusi negara menjalankan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rotasi pejabat, perhatian terhadap transparansi dan profesionalisme menjadi aspek yang relevan. Hubungan antara pengawasan eksternal dan pembenahan internal diharapkan mampu mendorong perbaikan kinerja secara berkelanjutan.
Rotasi jabatan di lingkungan Polri memiliki keterkaitan erat dengan pengembangan sumber daya manusia. Setiap pejabat dituntut memiliki kemampuan kepemimpinan, pemahaman hukum, serta keterampilan dalam mengelola organisasi. Penempatan personel berdasarkan kompetensi dapat membantu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian. Sebaliknya, penempatan yang tidak sesuai kebutuhan berpotensi menghambat proses pengambilan keputusan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, sistem pembinaan karier perlu dijalankan secara terukur dengan mempertimbangkan prestasi dan integritas personel.
Selain kemampuan teknis, aspek integritas menjadi unsur penting dalam menentukan keberhasilan pejabat kepolisian. Pejabat yang memperoleh jabatan strategis memiliki tanggung jawab untuk memberikan teladan dalam penerapan disiplin dan kepatuhan terhadap aturan. Pengawasan terhadap perilaku dan penggunaan kewenangan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan jabatan. Mekanisme pemeriksaan internal juga harus berjalan secara profesional apabila ditemukan dugaan pelanggaran. Penegakan aturan yang konsisten diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Perubahan kepemimpinan di berbagai satuan kepolisian juga diharapkan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan masyarakat. Pejabat baru perlu memahami karakteristik wilayah, kondisi keamanan, serta persoalan hukum yang menjadi perhatian publik. Kemampuan membangun komunikasi dengan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan hubungan yang baik antara polisi dan warga. Selain itu, penyelesaian pengaduan secara transparan dapat membantu meningkatkan kepuasan terhadap pelayanan kepolisian. Evaluasi kinerja perlu mempertimbangkan hasil nyata yang dirasakan masyarakat, bukan hanya pencapaian administratif.
Penguatan pengawasan terhadap pejabat hasil rotasi juga berkaitan dengan agenda reformasi kelembagaan Polri. Pembenahan organisasi membutuhkan sistem yang mampu memastikan setiap personel menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. Pemanfaatan teknologi informasi dapat membantu meningkatkan transparansi dalam pengelolaan kinerja dan pelayanan publik. Di sisi lain, keterbukaan terhadap kritik serta masukan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses evaluasi. Kombinasi antara pengawasan internal, pengawasan eksternal, dan partisipasi publik diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas kepolisian.
Pandangan Sahroni mengenai pentingnya pengawasan setelah rotasi pejabat Polri menegaskan bahwa pembaruan organisasi harus disertai peningkatan kualitas kinerja. Pergantian jabatan perlu menjadi momentum untuk memperbaiki pelayanan, memperkuat kedisiplinan, serta menjaga profesionalisme aparat penegak hukum. Penilaian berbasis kompetensi dan integritas menjadi faktor penting agar pejabat yang ditempatkan mampu menjalankan tanggung jawab secara optimal. Pengawasan yang berkelanjutan juga diperlukan untuk memastikan setiap kebijakan memberikan manfaat bagi masyarakat. Melalui rotasi yang objektif dan evaluasi yang konsisten, Polri diharapkan semakin mampu menjalankan tugasnya sebagai institusi yang profesional, transparan, dan dipercaya publik.





